Medan, Nusnet.news- Terlapor dalam laporan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tuduhan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap Persadaan Putra Sembiring disebut akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Persadaan yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.Si., beserta jajaran Satreskrim Polrestabes Medan yang disebut telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Apresiasi itu disampaikan setelah Persadaan memperoleh informasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.
Menurut Persadaan, laporan tersebut sebelumnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas selama sekitar tujuh bulan. Pada 7 Agustus 2026, ia mendatangi Propam dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan.
Setelah mendatangi Polda Sumut, Persadaan mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa penyidik Polrestabes Medan mulai menindaklanjuti laporan tersebut.




