Labuhanbatu ,Nusnet.news- Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang pria di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (11/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di seputaran Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Bilah Hilir atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (37), di Lingkungan Titi Panjang Hilir sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000,” ujar AKP Aswin.




