Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria lainnya berinisial AJN (47). Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya di Lingkungan Titi Panjang Hulu.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bilah Hilir beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Labuhanbatu bersama jajaran menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Serta juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.(Uban)




