Pematangsiantar, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi kebijakan pendidikan yang diimplementasikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, terkait Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan larangan penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bersifat wajib pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa tujuan pemerintah melindungi masyarakat dari pungutan wajib merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, sebuah kebijakan publik tidak cukup hanya berisi larangan tanpa menghadirkan solusi nyata terhadap dampak yang akan ditimbulkan.
> “Kami tidak mempersoalkan semangat pemerintah menghapus pungutan wajib. Yang kami pertanyakan adalah, di mana solusi pemerintah terhadap guru honorer yang selama ini honornya tidak dapat dibiayai melalui Dana BOSP? Di mana solusi terhadap kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pengembangan karakter peserta didik, hingga berbagai program sekolah yang selama ini berjalan dengan dukungan pendanaan di luar Dana BOSP? Kebijakan tanpa solusi hanya akan melahirkan persoalan baru.”




