> “Kami masih menunggu sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga. Apabila dalam waktu yang patut tidak ada evaluasi maupun solusi konkret terhadap dampak kebijakan ini, maka KPKM-RI akan menggunakan hak konstitusional sebagai organisasi masyarakat untuk menyampaikan rekomendasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, serta instansi pengawas lainnya agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut.”
Menutup pernyataannya, Hunter D. Samosir menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak diukur dari banyaknya larangan yang diterbitkan, melainkan dari kemampuannya memberikan manfaat dan solusi bagi masyarakat.
> “Jangan sampai kebijakan ini dikenang sebagai kebijakan yang berhasil menghapus SPP, tetapi justru berpotensi menambah pengangguran guru honorer, mematikan kegiatan ekstrakurikuler, menghambat program sekolah, dan menurunkan mutu pendidikan di Sumatera Utara. Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap kebijakan harus berpihak pada keberlangsungan pendidikan, bukan hanya pada aspek administratif.”(S.Hadi P).




