Rantauprapat, Nusnet.news- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria beserta sejumlah barang bukti, di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat, (24/7/2026).
Operasi tersebut melibatkan personel IPDA Sastrawan Ginting, AIPTU Sumedi, AIPDA Putra Wira Siregar, S.H., BRIGPOL Indra Pradipta, dan BRIGPOL Yudi Septiawan Lubis, S.H.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SHD (44), warga Dusun IV, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan MKR (24), warga Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram, dua unit telepon genggam, satu tas warna cokelat, tiga lembar tisu, lakban warna kuning dan hitam, uang tunai sebesar Rp1.084.000, serta satu unit mobil Toyota Rush warna hitam.




