Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara.
Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Desak Percepatan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Polres Siantar . Rabu 22/7/2026
“Sangat Prihatin, yang terjadi saat ini di Kota Siantar, belum di tangkap terduga pelaku dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar sejak 20 Oktober 2025 mengenai tentang tindak lanjut terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Oktober 2025 pukul 15.36 WIB, dengan pelapor Risa Noventa Sitepu.
Lanjut menambahkan, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berjalan dalam waktu kurang lebih Sembilan Bulan dan Penegakan hukum harus memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai korban,”
“Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.




