Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ)pada Kamis, 08 Oktober 2026. Kegiatan...
Read more









