MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas dugaan tindakan maladministrasi kredit berat dan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen. Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu nasabahnya, Legiman Pranata, melalui surat resmi per tanggal hari ini, Senin (19/10/2026).*
Laporan ini dipicu oleh akumulasi kekeliruan tata kelola administrasi internal dan kegagalan sistem akuntansi pihak PNM yang dinilai telah merugikan hak-hak keperdataan nasabah secara masif.
Kuasa hukum atau pihak pelapor mengungkapkan, terdapat dua poin pelanggaran fatal yang menjadi dasar pengaduan kepada pihak regulator:
1. Kelalaian SOP Survei Agunan dan Cacat Yuridis Jaminan
PT PNM Cabang Medan diduga kuat mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential principle) saat pencairan fasilitas kredit senilai Rp 400.000.000,00 pada 23 Juni 2016 lalu. Berdasarkan bukti dokumen, fasilitas kredit tersebut dicairkan tanpa adanya pemasangan Hak Tanggungan yang sah pada objek jaminan berupa SHM No. 655 (dibuat melalui Notaris Siti Syarifah, SH). Pihak BPN menolak pemasangan Hak Tanggungan tersebut karena aset jaminan tersebut ternyata bermasalah dan telah resmi dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 98/XII/2017 pada 14 Desember 2017.




