Langkat, Nusnet.news- Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek pengujian hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Stabat. Dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Stb, pihak Pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Kuasa hukum Irpansyah Rozi alias Ipan, Warsito Ahmad Qodlofi, S.H., M.H., bersama tim penasihat hukum, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tindakan penyidikan tersebut. Persoalan itu meliputi kecukupan alat bukti, jumlah saksi yang melihat langsung peristiwa yang disangkakan, relevansi dokumen surat yang diajukan Termohon, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam kesimpulan tertulis Pemohon, kuasa hukum meminta hakim praperadilan memeriksa seluruh persoalan tersebut berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang diajukan kedua belah pihak, dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.




