Tebing Tinggi, Nusnet.news- Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Menanggapi hal tersebut salah satu Pemerhati Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta Kapolres Tebingtinggi untuk evaluasi jajaran Kapolsek Spis-spis terkait dugaan Pencurian dua Buah Tanda Sawit di kebun Manako desa sibarau, kecamatan Sipispis kabupaten Serdang Bedagai. Selasa 22/9/2026
“Harapan kepada Kapolres tebingtinggi yang baru di Lantik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sangat prihatin dengan di terimanya laporan pihak perwakilan perkebunan tersebut ke Polsek Spis-spis yang inisial PW
Ia juga menambahkan Pihak satpam perusahaan tersebut melihat Muhammad ridho di TKP melangsir dua buah Tandan sawit di kebun tersebut kemudian pihak satpam dari Perusahaan buat laporan secara resmi ke kantor Polsek Spis-spis dengan nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES POLRES TEBINGTINGGI/SEKTOR SPISSPIS/POLDA SUMATERA UTARA TERTANGGAL 04 SEPTEMBER 2026.




