“Jika di ditotalkan kerugian perusahaan tersebut di bawah angka 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah) tidak memenuhi sesuai ketentuan hukum di NKRI.
Pada saat pertemuan di polsek Spispis, di hari Sabtu tanggal 19 September 2026 pihak pelapor juga mengakui bahwa Muhammad ridho sedang menglangsir dua buah tanda sawit di lokasi tempat kejadian wilayah perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Manako dan tidak ikut mencari barang bukti Ujarnya
Menurut aturan Hukum Kerugian senilai Rp500 ribu atau kurang dalam tindak pidana pencurian dikategorikan sebagai Pencurian ringan ≤ Rp500.000 iDi KUHP Baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Ketentuan Hukum Kerugian Rp500 RibuAncaman Pidana: Berdasarkan KUHP baru, pencurian dengan nilai barang atau kerugian maksimal Rp500.000 tidak diancam dengan pidana penjara, (kecuali ditentukan lain seperti pencurian dengan pemberatan ujarnya (S.Hadi P)




