Kuasa Hukum Pertanyakan Kecukupan Alat Bukti
Salah satu pokok keberatan pihak Pemohon adalah terpenuhi atau tidaknya persyaratan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Irpansyah Rozi alias Ipan sebagai tersangka.
Berdasarkan analisis kuasa hukum terhadap surat jawaban dan bukti surat yang diajukan Termohon dalam persidangan, saksi yang disebut melihat langsung peristiwa yang disangkakan hanya satu orang, yakni Suhaini alias Suhai.
Sementara itu, sejumlah saksi lainnya, menurut uraian dalam dokumen persidangan, disebut datang setelah dihubungi dan tidak menyaksikan secara langsung peristiwa yang dipersoalkan.
Kuasa hukum menilai keadaan tersebut harus diuji dengan memperhatikan prinsip unus testis nullus testis, yakni bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang tanpa dukungan alat bukti lain yang sah.
Menurut pihak Pemohon, persoalan utamanya bukan semata-mata jumlah saksi, melainkan apakah keterangan saksi tersebut didukung alat bukti lain yang sah, relevan, dan cukup untuk memenuhi persyaratan hukum dalam penetapan tersangka.




