Oleh karena itu, kuasa hukum meminta hakim menilai keseluruhan alat bukti secara objektif, bukan hanya berdasarkan keberadaan sejumlah dokumen atau barang yang ditemukan dalam penanganan perkara.
Dokumen Surat Dipersoalkan karena Dinilai Tidak Berkaitan Langsung dengan Dugaan Pencurian
Selain keterangan saksi, pihak Pemohon juga mempersoalkan relevansi dan kekuatan pembuktian dokumen surat yang diajukan Termohon.
Dalam kesimpulan tertulisnya, kuasa hukum menyoroti sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan ganti rugi tanah tahun 2004, surat pelepasan hak tahun 1993, dan surat pernyataan Pemohon tertanggal 10 Juni 2025.
Menurut argumentasi Pemohon, dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan tanah atau pernyataan pada waktu sebelumnya dan tidak secara langsung membuktikan bahwa Ipan melakukan pencurian kelapa sawit pada 20 September 2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan dokumen yang disebut hanya berupa fotokopi dari fotokopi dan yang menurut kesimpulan Pemohon tidak diperlihatkan dokumen aslinya di persidangan.




