Atas dasar itu, pihak Pemohon meminta agar keaslian, relevansi, serta kekuatan pembuktian setiap dokumen dinilai secara cermat. Menurut mereka, dokumen yang tidak membuktikan keterlibatan langsung seseorang dalam perbuatan yang disangkakan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Sampan dan 19 Tandan Sawit Dinilai Belum Membuktikan Perbuatan Pencurian
Persoalan berikutnya berkaitan dengan barang bukti berupa satu unit sampan kayu bermesin dan 19 tandan buah kelapa sawit.
Dalam kesimpulan praperadilan, kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan kedua barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Ipan dalam dugaan pencurian.
Pihak Pemohon menyatakan bahwa alat panen berupa egrek atau dodos serta alat pengangkat buah kelapa sawit berupa tojok tidak ditemukan atau disita dari diri Pemohon maupun dari dalam sampan sebagaimana diuraikan dalam dokumen kesimpulan.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan dalam jawaban Termohon yang menyebutkan bahwa 19 tandan buah kelapa sawit ditemukan berserakan di sekitar kebun.




