Menurut pihak Pemohon, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan langsung antara sampan, buah kelapa sawit, dan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Ipan.
Kuasa hukum berpendapat bahwa hubungan barang bukti dengan tindak pidana harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Keberadaan sampan dan buah kelapa sawit saja, tanpa pembuktian keterkaitannya dengan perbuatan yang disangkakan, dinilai belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Pemohon.
Pihak Pemohon turut mempersoalkan waktu diperolehnya persetujuan penyitaan, yang menurut dokumen kesimpulan baru terbit pada 29 September 2026, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 21 September 2026. Persoalan tersebut diminta untuk dinilai hakim berdasarkan prosedur penyitaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat Perintah Penahanan yang Diperbaiki Setelah Diterbitkan Ikut Dipersoalkan
Keabsahan surat perintah penahanan juga menjadi salah satu pokok keberatan pihak Pemohon.
Dalam kesimpulan tertulisnya, kuasa hukum menyebut adanya kekeliruan pencantuman rujukan pasal dan kualifikasi tindak pidana dalam surat perintah penahanan tertanggal 22 September 2026.




