Menurut dokumen tersebut, surat penahanan mencantumkan rujukan Pasal 99 ayat (7), sedangkan pihak Pemohon menilai ketentuan yang dirujuk tidak sesuai dengan susunan pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut juga dipersoalkan karena mencantumkan kualifikasi tindak pidana penadahan di samping sangkaan pencurian.
Pihak Pemohon selanjutnya menyoroti tindakan perbaikan atau renvoi yang menurut dokumen persidangan dilakukan pada 10 Oktober 2026.
Kuasa hukum berpendapat bahwa perbaikan setelah surat diterbitkan tidak serta-merta menjawab persoalan keabsahan surat tersebut pada saat pertama kali dikeluarkan. Karena itu, pihaknya meminta hakim menilai apakah kekeliruan yang dipersoalkan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan tindakan penahanan.
Selain itu, pihak Pemohon juga mempertanyakan dasar dan prosedur penangkapan, termasuk waktu dimulainya pembatasan kebebasan terhadap Ipan dibandingkan dengan waktu penerbitan surat perintah penangkapan.




