2. Ketidaksesuaian Pencatatan Sistem BRIVA dan Lonjakan Tagihan Sepihak
Pelapor selaku debitur menegaskan telah memenuhi komitmen pembayaran secara sah melalui saluran resmi BRI Virtual Account (BRIVA) dengan total akumulasi dana yang masuk mencapai sekitar Rp 100.000.000,00 hingga tahun 2026. Namun, melalui Surat PNM No. S-2913/PNM-MES/X/26, pihak PNM justru mengklaim adanya tunggakan sebesar Rp 303.600.000,00 yang kemudian melonjak drastis secara sepihak menjadi Rp 438.808.524,00 dalam berkas Perkara Gugatan No. 100/Pdt.G/2026/PN.Stb di Pengadilan Negeri Stabat pada Desember 2025.
“Ini merupakan bentuk viktimisasi nyata terhadap nasabah. Kesalahan pembukuan dan kegagalan keandalan sistem akuntansi internal mereka justru dibebankan kepada debitur dalam bentuk pembengkakan nilai tagihan,” ujar laporan tertulis tersebut.
Atas dasar dugaan pelanggaran regulasi Perlindungan Konsumen (POJK No. 22 Tahun 2023) dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelapor meminta OJK Wilayah Sumatera Utara untuk segera mengintervensi kasus ini. OJK didesak untuk memerintahkan PT PNM Cabang Medan melakukan rekonsiliasi pembukuan secara transparan, memberikan penjelasan tertulis, serta melakukan koreksi total terhadap saldo kewajiban nasabah demi tercapainya kepastian hukum yang adil.
(S.Hadi Purba)




