Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pihak terkait memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana.
No 1 Polres Siantar yang saat ini di Pimpin oleh Sosok Wanita Pertama Kali di Kota Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Besar harapan kami agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak korban dapat terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Ujarnya (S.Hadi P)




