Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Komplek Dl. Sitorus kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu beserta barang bukti lainnya yang dikuasai oleh tersangka SHD.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Ia juga menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.(Uban)




