KPKM-RI menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, Bobby Nasution memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas. Demikian pula, Alexander Sinulingga sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memiliki tanggung jawab untuk memastikan implementasi kebijakan tidak menimbulkan dampak yang merugikan dunia pendidikan.
Oleh karena itu, KPKM-RI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera:
mengevaluasi Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 secara menyeluruh;
menyusun kajian dampak implementasi kebijakan terhadap SMA, SMK, dan SLB Negeri;
menyediakan skema pendanaan alternatif yang sah bagi kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai Dana BOSP;
menghadirkan solusi terhadap guru honorer dan tenaga kependidikan yang terdampak;
menjamin keberlangsungan kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pengembangan karakter peserta didik, dan program peningkatan mutu sekolah.




