KPKM-RI mengingatkan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap kebijakan pemerintah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kemanfaatan, kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, dan pelayanan yang baik.
KPKM-RI berpandangan bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan keberlangsungan layanan pendidikan.
> “Jangan sampai kebijakan ini hanya berhasil menghapus SPP, tetapi gagal menjaga keberlangsungan pendidikan. Jika guru honorer kehilangan pekerjaan, kegiatan ekstrakurikuler berhenti, pembinaan prestasi siswa tidak berjalan, dan berbagai program sekolah terhenti karena keterbatasan anggaran, maka pemerintah wajib mengevaluasi kebijakan tersebut. Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang tidak disertai solusi.”




