KPKM-RI menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keberlangsungan pendidikan apabila tidak diikuti dengan skema pendanaan alternatif yang memadai. Dana BOSP pada dasarnya merupakan dana operasional dasar sekolah, namun belum tentu mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kebutuhan sekolah yang belum sepenuhnya dapat dibiayai melalui Dana BOSP, antara lain pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, pembinaan ekstrakurikuler, pengembangan program unggulan, peningkatan kompetensi guru, pembinaan prestasi siswa, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Apabila sumber pendanaan tersebut hilang tanpa solusi pengganti, KPKM-RI menilai terdapat sejumlah potensi dampak, antara lain:
bertambahnya potensi pengangguran guru honorer dan tenaga kependidikan;
berkurang atau terhentinya kegiatan ekstrakurikuler yang menjadi wadah pembinaan karakter, bakat, dan prestasi peserta didik;




