Rantauprapat, Nusnet.news- Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Marbau Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (10/8/2026) malam.
Kanit Reskrim Polsek Marbau IPDA Rico M. Sihombing, S.H., bersama personel mendatangi sebuah rumah warga yang berdasarkan informasi masyarakat diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pelaksanaan GSN, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Kepala Dusun III Desa Blungkut. Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika maupun barang bukti sabu.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yaitu satu buah bong, tiga buah mancis, serta satu bungkus plastik klip kecil transparan kosong.
Kapolsek Marbau AKP JHONLY HW. PURBA, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polsek Marbau dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.




