Pematangsiantar, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Imipas) terkait sejumlah persoalan teknis pengamanan dan tata kelola di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Dumas tersebut disampaikan setelah KPKM-RI melakukan telaah terhadap surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara narkotika atas nama terdakwa D.A.D. alias W. Dalam dokumen persidangan tersebut, terdapat sejumlah keterangan saksi yang menurut KPKM-RI perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Imipas.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah munculnya keterangan mengenai dugaan peredaran narkotika di blok-blok tertentu di lingkungan Lapas, termasuk penyebutan nama blok dalam rangkaian keterangan saksi.
KPKM-RI menilai fakta tersebut tidak boleh dianggap sebagai informasi biasa. Meskipun keterangan saksi tetap harus diuji dengan alat bukti lain dan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah, informasi yang muncul dalam persidangan tersebut patut diverifikasi oleh institusi yang memiliki kewenangan terhadap pengamanan Lapas.




