Simalungun,Nusdneet.news- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Kejari Simalungun melaksanakan serah terima barang rampasan negara kepada pemenang lelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Seksi PAPBB yang dipimpin oleh Fuad Farhan Sriyadi, S.H.
Barang rampasan negara yang diserahterimakan berupa 1 (satu) unit mobil truk Isuzu yang telah berhasil dilelang dengan nilai Rp177.000.000. Nilai tersebut jauh melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp75.000.000, dengan selisih sebesar Rp102.000.000 atau sekitar 136 persen lebih tinggi dari harga limit.
Adapun kendaraan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Tipe: Isuzu/NMR81U-HAYIN458 4x2M/T
Jenis: Mobil Barang
Model: Truk
Nomor Polisi: BK 8134 FO
Warna: Putih
Pelaksanaan lelang barang rampasan negara tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar. Hasil lelang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).




