Serah terima barang rampasan negara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor BAST-181/L.2.24/BPApa.1/08/2026 dan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 16/Pid.Sus-LH/2026/PN Sim tanggal 13 April 2026.
Pelaksanaan lelang hingga serah terima barang rampasan negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejari Simalungun dalam memastikan setiap barang rampasan negara dapat dikelola dan diselesaikan secara tertib, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di bawah kepemimpinan Kajari Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H., Kejari Simalungun terus mendorong pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang profesional dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta optimalisasi nilai ekonomis barang rampasan negara.
Sementara itu, melalui Seksi PAPBB di bawah koordinasi Fuad Farhan Sriyadi, S.H., proses pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara terus dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Keberhasilan lelang dengan nilai Rp177 juta dari harga limit Rp75 juta menjadi salah satu wujud nyata optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara. Selain memberikan nilai optimal bagi negara, proses tersebut juga memastikan penyelesaian barang rampasan berjalan secara transparan, tertib, dan akuntabel, serta hasilnya dapat memberikan kontribusi bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
(S.Hadi Purba)




