Terlebih, dalam perkara yang sama juga muncul persoalan mengenai komunikasi warga binaan melalui telepon genggam, dugaan upaya membawa narkotika ke lingkungan Lapas, serta mekanisme pemeriksaan terhadap peserta magang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Rangkaian fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengamanan.
Bagaimana narkotika dapat direncanakan masuk ke Lapas Narkotika? Bagaimana komunikasi antara pihak di dalam dan luar Lapas dapat berlangsung? Bagaimana alat komunikasi dapat berada dalam penguasaan warga binaan? Dan ketika dalam persidangan muncul keterangan mengenai dugaan peredaran narkotika di blok tertentu, sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Lapas?
KPKM-RI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap Kalapas maupun petugas tertentu.
KPKM-RI tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Nama-nama yang muncul dalam keterangan saksi juga tidak boleh langsung disebut sebagai pelaku atau bagian dari jaringan narkotika tanpa pembuktian yang sah.




