Namun, perbedaan maupun bantahan keterangan saksi justru menjadi alasan agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.
Atas dasar itulah KPKM-RI secara resmi meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi terhadap kinerja dan sistem pengawasan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, khususnya di bawah kepemimpinan Kalapas Pujiono.
Evaluasi yang diminta tidak semata-mata mencari kesalahan personal, tetapi mencakup pelaksanaan SOP pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U), pengawasan peserta magang, pengawasan warga binaan, pengendalian alat komunikasi, pengawasan blok, serta tindak lanjut terhadap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang muncul dalam persidangan.
KPKM-RI juga meminta agar Kementerian Imipas memastikan apakah seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme intelijen, pengamanan dan pemeriksaan internal.
Jangan sampai orang yang tertangkap membawa narkotika menjadi akhir dari pengungkapan perkara, sementara mata rantai di belakangnya tidak pernah dibongkar.




