Catatan: Tuduhan pemerasan, fitnah, dan pencemaran nama baik dalam berita ini masih merupakan bagian dari laporan serta keterangan para pihak. Kebenaran materiil dan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.(S.Hadi P)
Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...
Read more




