“Setelah saya ke Polda waktu itu, laporan saya terkait dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik sudah diproses. Saya mendapatkan kabar bahwa penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor yang sebelumnya menuduh saya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta,” ujar Persadaan, Rabu (12/8/2026).
Persadaan menyebut terlapor merupakan orang tua dari salah satu pihak yang sebelumnya disebut sebagai pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya di wilayah Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia mengatakan laporan tersebut dibuat karena merasa nama baiknya dirugikan akibat tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.
“Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan jajaran Satreskrim karena laporan saya sudah ditindaklanjuti. Saya berharap proses pemeriksaan ini berjalan profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta bukti,” katanya.
Wartawan dan Pihak Media Juga Akan Dimintai Keterangan
Selain pihak terlapor, Persadaan mengaku memperoleh informasi bahwa penyidik juga akan meminta keterangan dari wartawan atau pihak media yang sebelumnya mempublikasikan pemberitaan maupun mengunggah video mengenai tuduhan pemerasan tersebut.




