Karena itu, KPKM-RI meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja Kalapas Pujiono berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan opini.
Apabila ditemukan pelanggaran SOP, kelalaian atau kegagalan serius dalam sistem pengawasan, maka KPKM-RI meminta adanya pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, apabila evaluasi resmi nantinya membuktikan adanya kegagalan serius dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan, maka pertanggungjawaban moral, termasuk pilihan untuk mengundurkan diri, patut dipertimbangkan oleh yang bersangkutan.
Namun apabila seluruh dugaan tidak terbukti, KPKM-RI juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa Dumas tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
«“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan keterangan. Kami meminta fakta diperiksa. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Yang tidak boleh adalah informasi serius muncul di persidangan, lalu semuanya berhenti tanpa pemeriksaan yang transparan.”»




