Rantauprapat, Nusnet.news-Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram atau 34 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi dalam kegiatan yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dan dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, PJU Polres Labuhanbatu, serta perwakilan LSM dan insan pers.
Dalam sambutannya, Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H. menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB yang terus bersinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres.




