Rantauprapat, Nusnet.news- Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali menggagalkan dugaan peredaran barang haram itu, dengan mengamankan satu orang tersangka wanita beserta barangbukti berupa sabu dan Pil ekstasi, di Dsn. VII Ds. Aek Hitetoras Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara,Jumat 4 September 2026 Pkl 16.30 Wib.
Pengungkapan kasus ini, dipimpin oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal Jumat tanggal 4 September 2026, sekitar pukul 16.30 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I IPDA SASTRAWAN GINTING,. menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dsn. VII Ds. Aek Hitetoras Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara.Tepat nya di sebuah rumah, ada seeorang wanita diduga memiliki atau menguasai Narkotika.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) orang perempuan sedang duduk di depan rumah, kemudian tim langsung mengamankan dan memeriksa, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 62.47 Gram/Brutto dan ditemukan narkotika jenis pil ekstasi seberat 3.95 Gram/Brutto.




