Singkawang, Nusnet.news- Satreskrim Polres Singkawang menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan menggunakan senapan angin di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (9/9).
Pembunuhan berencana ini dilakukan sebanyak 12 adegan, dimana dari 12 adegan ini juga rata-rata memiliki beberapa point lagi minimal 2 point.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, tujuan dari rekonstruksi ini untuk memastikan kembali terkait pada saat hari tindak pidana tersebut dilakukan.
“Mulai dari waktu, kejadian, posisi dan apapun yang sudah dilakukan pada saat itu,” katanya.
Dalam rekonstruksi ini, pihaknya menghadirkan sebanyak 3 tersangka dan beberapa saksi serta peran pengganti.
Tiga tersangka ini berinisial S yang diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin.
Sementara itu, tersangka TSP diduga sebagai pihak yang menyuruh sekaligus memberikan imbalan kepada eksekutor untuk melancarkan aksinya.




