Sedangkan tersangka MS diduga berperan membantu mengantarkan eksekutor menuju lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit senapan angin yang diduga digunakan saat kejadian, uang tunai sebesar Rp15,3 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP Sub 458 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(Mizar Hunter)




