Nusantara Netizen
22 Agustus 2026 | 03:56 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Kejari Simalungun Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara KSDAHE

by Redaksi
20 Agustus 2026 | 19:09 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Daniel Ronaldo Hutabarat, S.H., yang menangani perkara tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial JSS dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun barang bukti yang diterima dalam perkara tersebut antara lain:
1.1 (satu) kardus berisi 12 (dua belas) kilogram sisik trenggiling yang ditempatkan di dalam goni;
2.1 (satu) unit mobil pick up Grand Max warna hitam, nomor polisi BB 8205 YE;
3.1 (satu) buah sterofoam/fiber yang berisi 1 (satu) goni dengan isi berupa kulit beruang, tulang beruang, dan sisik trenggiling sebanyak 11 (sebelas) kilogram, serta 1 (satu) buah paruh burung rangkong;
4.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-biru-putih, nomor polisi BK 6430 TAT;
5.1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah, nomor polisi BK 5505 AGF;
6.2 (dua) ekor trenggiling yang telah diawetkan;
7.Potongan bulu burung rangkong dan 1 (satu) kepala burung rangkong dengan bagian paruh atas telah dicabut;
8.Tulang-belulang bagian kepala atas kijang;
9.1 (satu) kepala burung rangkong dengan paruh atas dan paruh bawah masih lengkap;
10.1 (satu) buah pisau/belati;
11.1 (satu) pucuk senapan jenis PCP.

Page 1 of 2
12Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Reputasi Klinik Djohan Tebingtinggi Dipertaruhkan Usai Viralnya Dugaan Malprosedural Oknum Perawat

21/08/2026

Tebingtinggi, Nusnet.news-;Polemik pelayanan di Klinik Djohan Kota Tebingtinggi yang viral di berbagai platform media sosial dan media online dinilai berpotensi...

Read more
HUKUM

Warkum, S.Pd., M.Si. Buka Suara: Bantah Hina Pers, Tegaskan Polemik Harus Dilihat Secara Utuh

16/08/2026

Simalungun, Nusnet.news— Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Warkum, S.Pd., M.Si., akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media...

Read more
HUKUM

KPKM-RI Desak Kejari Simalungun Bongkar Pengadaan Bahan Makanan Rp8,18 Miliar di Lapas Narkotika Pematang Siantar

14/08/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news— Pengadaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Tahun Anggaran 2026...

Read more
HUKUM

Janji Kapolrestabes Medan Menyelesaikan Kasus Viral Hanya Tinggal Janji

13/08/2026

Medan, Nusnet.news- Keluarga korban pencurian yang mengaku disuruh dan didampingi polisi untuk membantu menangkap maling toko ponsel usaha kelaurga mereka,...

Read more

Berita Terbaru

DAERAH

Alumni Patroli Keamanan Sekolah Kota Siantar Berikan Apresiasi kepada Kepsek SMP/SMA/SMK Aktifkan Ekskul PKS

21 Agustus 2026 | 17:11 WIB
DAERAH

Jaga Kekhusyukan Ibadah, Kapolsek Silou Kahean Perkuat Kamtibmas dan Ajak Jamaah Perangi Narkoba

21 Agustus 2026 | 17:08 WIB
Uncategorized

Mahasiswa KKN FE Universitas Asahan Latih Ibu PKK Sulap Nenas Jadi Minuman Probiotik Bernilai Jual

21 Agustus 2026 | 15:26 WIB
HUKUM

Reputasi Klinik Djohan Tebingtinggi Dipertaruhkan Usai Viralnya Dugaan Malprosedural Oknum Perawat

21 Agustus 2026 | 12:06 WIB
DAERAH

Bantah Dugaan Setoran Mingguan, Kasi Humas Polres Simalungun: Tidak Benar Dan Tidak Berdasar

21 Agustus 2026 | 11:42 WIB
HUKUM

Kejari Simalungun Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara KSDAHE

20 Agustus 2026 | 19:09 WIB
NASIONAL

Rapat Paripurna Dalam Rangka Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ruangan Rapat DPRD OKI

20 Agustus 2026 | 18:57 WIB
NASIONAL

Danrem 022/PT Dampingi Pangdam l/BB Kunjungan Kerja Ke Kodim 0207/Simalungun

19 Agustus 2026 | 20:20 WIB
HUKUM

Warkum, S.Pd., M.Si. Buka Suara: Bantah Hina Pers, Tegaskan Polemik Harus Dilihat Secara Utuh

16 Agustus 2026 | 19:16 WIB
PERISTIWA

Polsek Dolok Silau Selamatkan Generasi Muda, Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Batak

15 Agustus 2026 | 14:20 WIB
DAERAH

PMKRI Pematangsiantar Desak Penyusunan Mekanisme Baku Pengawasan dan Sanksi Program MBG Usai Ratusan Pelajar Keracunan di Berastagi

14 Agustus 2026 | 17:25 WIB
HUKUM

KPKM-RI Desak Kejari Simalungun Bongkar Pengadaan Bahan Makanan Rp8,18 Miliar di Lapas Narkotika Pematang Siantar

14 Agustus 2026 | 17:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita