Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Daniel Ronaldo Hutabarat, S.H., yang menangani perkara tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial JSS dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun barang bukti yang diterima dalam perkara tersebut antara lain:
1.1 (satu) kardus berisi 12 (dua belas) kilogram sisik trenggiling yang ditempatkan di dalam goni;
2.1 (satu) unit mobil pick up Grand Max warna hitam, nomor polisi BB 8205 YE;
3.1 (satu) buah sterofoam/fiber yang berisi 1 (satu) goni dengan isi berupa kulit beruang, tulang beruang, dan sisik trenggiling sebanyak 11 (sebelas) kilogram, serta 1 (satu) buah paruh burung rangkong;
4.1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-biru-putih, nomor polisi BK 6430 TAT;
5.1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah, nomor polisi BK 5505 AGF;
6.2 (dua) ekor trenggiling yang telah diawetkan;
7.Potongan bulu burung rangkong dan 1 (satu) kepala burung rangkong dengan bagian paruh atas telah dicabut;
8.Tulang-belulang bagian kepala atas kijang;
9.1 (satu) kepala burung rangkong dengan paruh atas dan paruh bawah masih lengkap;
10.1 (satu) buah pisau/belati;
11.1 (satu) pucuk senapan jenis PCP.




