Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan telah diterima dalam proses Tahap II. Selanjutnya, barang bukti diamankan dan disimpan oleh Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan sumber daya alam hayati serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(S.Hadi Purba)




