Labuhanbatu, Nusnet.news- Dipimpin Kanit II, IPDA R.Situngkir, S.H. gagalkan peredaran narkoba jenis sabu di di Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis Tgl 03 September 2026 Pukul 18.20 Wib.
Satu orang tersangka, Hasan Basri Hasibuan Als Hasan 43 Tahun, warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang berhasil diamankan petugas beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka, berupa 8 (Delapan) bungkus Plastik klip diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,88 Gram/Brutto.
1 (Satu) Buah kaca pirex.
1 (satu) Buah alat Hisap Sabu (Bong).
1 (satu) buah Mancis warna biru.
1 (satu) buah pipet berbentuk skop.
1 (satu) buah Kotak rokok Sampoerna.
Uang Tunai Sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini, yaitu sebagai berikut : Kamis Tgl 03 September 2026 Pukul 18.20 Wib di Dusun Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II IPDA R.Situngkir, S.H. berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Pelaku Laki-Laki bernama Hasan Basri Hasibuan Als Hasan besama barang bukti.
Atas keterangan Pelaku bahwa narkotika tersebut benar miliknya untuk dijual yang didapat dari seseorang laki laki dengan panggilan AWAL (Dalam Lidik). ( Uban )




