Pematangsiantar, Nusnet.news— Pengadaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan serius Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI).
Paket pengadaan yang tercatat pada satuan kerja PAS02 Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar tersebut memiliki nilai pagu sekitar Rp8,18 miliar, bersumber dari APBN dan dilaksanakan melalui metode E-Purchasing.
Bagi KPKM-RI, besarnya nilai anggaran tersebut bukan semata-mata persoalan nominal. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kebutuhan makanan WBP direncanakan, dihitung, direalisasikan dan dipertanggungjawabkan sampai kepada setiap porsi yang menjadi hak warga binaan.
KPKM-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis ataupun menyatakan telah terjadi tindak pidana. Namun, berdasarkan kajian awal dan bahan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah titik yang dinilai layak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.




