Salah satu yang menjadi perhatian adalah jumlah WBP sebagai basis kebutuhan makanan.
Dalam salah satu pemberitaan media yang menjadi dokumentasi KPKM-RI, Kalapas Pujiono bersama jajaran disebut menyampaikan jumlah penghuni sekitar 945 WBP.
Keterangan tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai kesalahan.
Namun, bagi KPKM-RI, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus diverifikasi dengan data resmi.
Apakah 945 WBP merupakan jumlah penghuni pada saat pernyataan disampaikan, jumlah rata-rata, atau angka yang digunakan sebagai dasar perencanaan kebutuhan makanan?
Kejaksaan diminta membuka dan menguji jawabannya melalui dokumen.
Persoalan semakin menarik ketika dikaitkan dengan dinamika penghuni Lapas yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Ada WBP yang masuk, ada yang bebas, ada yang dipindahkan, dan terdapat pula WBP yang harus keluar Lapas untuk mengikuti proses persidangan.
Di titik inilah KPKM-RI mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban porsi makanan.
Ketika seorang WBP keluar Lapas untuk mengikuti persidangan, bagaimana status porsi makanannya pada hari tersebut?




