Hormati UU Pers dan Hak Konfirmasi
Warkum menyatakan memahami bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengakui media mempunyai hak untuk melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, sebagai pihak yang dikonfirmasi, sekolah juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik juga menjadi koridor penting agar proses pemberitaan berlangsung secara akurat, berimbang dan profesional.
“Pers tetap saya hormati. Silakan melakukan konfirmasi. Yang saya harapkan adalah komunikasi berjalan secara profesional,” katanya.
“Tamu Datang dengan Sopan, Saya Pun Segan”
Warkum, S.Pd., M.Si. juga menyampaikan sebuah prinsip sederhana yang menurutnya menggambarkan sikapnya dalam menerima masyarakat maupun media:
«“Tamu datang dengan sopan, saya pun segan.”»
Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut bukan bentuk penolakan terhadap wartawan.
Apabila dirinya tidak berada di sekolah, menurut Warkum, komunikasi dapat disampaikan melalui Humas sekolah.




