> “Jangan hanya melihat angka Rp8,18 miliar. Yang harus dilihat adalah apa yang ada di balik angka tersebut. Berapa kebutuhan sebenarnya, berapa yang disediakan, berapa yang diterima dan berapa yang dibayarkan negara,” tegasnya.
KPKM-RI juga menegaskan tidak akan membuka seluruh bahan investigasi yang telah dihimpun kepada publik.
Sebagian bahan, menurut KPKM-RI, lebih tepat diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Atas persoalan tersebut, KPKM-RI telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun Cq. Kepala Seksi Intelijen.
KPKM-RI meminta Kejaksaan melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap dasar perencanaan, jumlah WBP, volume kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, realisasi pengiriman, penerimaan barang, hingga pertanggungjawaban pembayaran.
KPKM-RI juga meminta agar persoalan WBP yang mengikuti persidangan menjadi bagian dari pemeriksaan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat mekanisme pencatatan dan penyesuaian porsi yang jelas.




