Atas temuan tersebut, Polsek Bilah Hilir melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan monitoring terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Kampung Padang, termasuk melakukan pencarian terhadap terduga pengedar AW.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.(Uban)




