Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan APS alias Madi pada hari yang sama, Jumat 31 Juli 2026, sekira pukul 07.30 WIB, di dalam rumahnya sendiri. Dari tangan pelaku, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan dalam kondisi lengkap, yakni satu unit Samsung A05 warna silver, satu unit Samsung Galaxy S24 warna hitam, satu unit Tecno Spark warna silver, serta dua buah tabung gas.
“Yang membanggakan, seluruh barang bukti berhasil kami temukan dan amankan dalam kondisi lengkap dari tangan pelaku. Tidak ada satu pun barang milik korban yang sempat dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. Ini menjadi bukti betapa cepatnya respons tim kami dalam menangani kasus ini,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Ia menambahkan bahwa saat diinterogasi, pelaku APS alias Madi mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya. Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum kemudian dikenakan ketentuan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.




