“Pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun penyesalan itu tidak menghapus dampak yang telah ditimbulkan kepada korban dan keluarganya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan dengan tegas.
Dengan keberhasilan penangkapan yang dilakukan hanya dalam kurun waktu empat jam ini, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun sekali lagi membuktikan bahwa Polri hadir sungguh-sungguh untuk masyarakat, siap bergerak cepat kapanpun masyarakat membutuhkan perlindungan dan penegakan hukum yang nyata.(S.Hadi P)




