Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Juli 2026, kejadian bermula pada Jumat dini hari, 31 Juli 2026, sekira pukul 03.30 WIB. Korban berinisial IY, seorang wanita yang tinggal di Jalan Cempaka Nomor 71, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terbangun dari tidurnya dan mendapati handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di sampingnya sudah tidak ada.
“Korban kemudian pergi ke dapur untuk membuat susu anaknya dan mendapati pintu dapur dalam keadaan sudah terbuka. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung membangunkan kedua orang tuanya dan memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Setelah melakukan pengecekan menyeluruh, keluarga korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib dibawa pelaku. Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy S24FE, satu unit handphone Samsung A05, satu unit handphone Tecno Spark Go, serta dua buah tabung gas ukuran tiga kilogram. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 13.300.000 atau tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah.




