Konteks KUHAP Baru 2026
KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menegaskan sistem due process of law ( peradilan yang jujur dan sesuai hukum ).
Aparat kepolisian ( Polri ) dikokohkan sebagai penyidik utama, dan jaksa sebagai pengendali perkara ( dominus litis ). artinya penanganan kasus harus melalui prosedur resmi, bukan kekerasan massa.
Penegasan Hukum
Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan karena melanggar norma hukum positif, merupakan perbuatan semena-mena, dan dianggap sebagai “hukum rimba, para pelaku berpotensi menjadi tersangka pidana dan diproses di pengadilan.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kejahatan kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan berlakunya hukum pidana baru yang lebih ketat dalam melindungi hak asasi manusia,” jelas Hamdan.
Beredarnya Video pengeroyok penganiayaan terhadap korban hingga Viral di medsos , wajah para pelaku secara jelas terlihat dalam video yang berdurasi 0.28 detik dan 1 menit 15 detik itu seharusnya memudahkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam tempo sesingkat-singakat nya.




