Rantauprapat, Nusnet.news- Pengadilan Negeri Rantauprapat, secara sah menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka AA alias Dedek, perihal sah tidaknya penahanan dirinya, dalam dugaan kasus pelemparan kaca mobil yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan itu, dipimpin Hilda Hilmia Dimiati SH, selaku hakim tunggal, bersama Panitera Pengganti, Sarbanta Simanjuntak, SH.
Praperadilan yang diajukan tersangka AA bersama kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan SH dan Siti Rahma Sitepu SH, tercatat di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan nomor registrasi Praperadilan No.4/ Pid. Pra/ 2026/ PN – RAP an. AA Alias Dedek.
Pihak termohon yang merupakan Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolres Labuhanbatu Cq, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, terlihat dihadiri Iptu L. Pandiangan, SH, Iptu Fajar Siddik, SH, dan Aipda Lamroh Sinaga, SH, selaku kuasa hukumnya dalam perkara itu.




