“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nol rupiah (sejumlah nihil),”kata Hilda Hilmia membacakan putusan dalam perkara tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K kepada wartawan, Selasa (26/5) membenarkan, bahwa Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang agenda pembacaan putusan tersebut.
“Jadi terkait dengan adanya kegiatan Praperadilan yang di mana pemohonnya inisial AA alias Dedek, putusan pengadilan negeri telah menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”katanya.
AKP Jihad menyebut, dengan hasil putusan PN Rantauprapat yang menolak permohonan pemohon, membuktikan bahwa seluruh proses penanganan tindak pidana yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka AA telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelidikan dan Penyidikan.
“Di sini artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu itu, sudah sesuai dengan SOP penyelidikan maupun penyidikan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya.(Uban)




